TENTANG KAMI

Peraturan Organisasi
Persatuan Catur Seluruh Indonesia

 

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Organisasi ini yang dimaksud dengan: 

  1. Persatuan Catur Seluruh Indonesia, selanjutnya disebut PERCASI, adalah satu-satunya organisasi olahraga Catur nasional yang berwenang mengoordinasi dan membina setiap dan seluruh kegiatan olahraga catur di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  2. Tingkatan organisasi adalah jenjang pimpinan organisasi PERCASI yang sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PERCASI.
  3. Musyawarah Nasional PERCASI, selanjutnya disebut MUNAS PERCASI, adalah forum pengambilan keputusan tertinggi organisasi PERCASI yang dilaksanakan setiap 4 (empat) tahun sekali.
  4. Rapat Kerja Nasional PERCASI, selanjutnya disebut RAKERNAS PERCASI, adalah forum pengambilan keputusan organisasi yang dilaksanakan sekurang-kurangnya sekali setiap tahun.
  5. Kejuaraan Nasional Catur, selanjutnya disebut Kejurnas, adalah kejuaraan resmi pertandingan Catur perorangan tingkat nasional yang pesertanya berasal dan mewakili provinsi di seluruh Indonesia dan dilaksanakan 1 (satu) tahun sekali.
  6. Kejuaraan Nasional Catur Junior, selanjutnya disebut Kejurnas Junior, adalah kejuaraan Catur perorangan yang pelaksanaannya bertepatan dengan pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON).
  7. Komite Olahraga Nasional Indonesia, selanjutnya disebut KONI, adalah Lembaga otoritas keolahragaan di Indonesia.
  8. Federation Internationale des Echecs, selanjutnya disebut FIDE, adalah organisasi internasional yang mewadahi berbagai federasi catur nasional negara-negara di dunia, yang didirikan di Paris pada 24 Juli 1924.

BAB II

TATA CARA PENCALONAN DAN PERSYARATAN TUAN RUMAH KEJURNAS

Pasal 2

Tata Cara Pencalonan

  1. Calon tuan rumah mengajukan Permohonan secara tertulis untuk menjadi tuan rumah Pelaksana Kejurnas Catur ke PB PERCASI.
    (Selengkapnya…)
    Download
Scroll to Top